SATGAS TPPK

Mengayomi dan Melindungi

Profil TPPK

--Profil TPPK--

Image
Team TPPK SMA N 4 Semarang

Fenomena terjadinya kasus kekerasan di Sekolah telah menjadi perhatian bersama para civitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Secara global, Sekolah merupakan tempat kedua terbanyak terjadinya kekerasan. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Selain itu telah terbit pula UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan yang mencakupi kekerasan dalam semua ranah termasuk di sekolah. Sejak tahun 2016, SMA N 4 Semarang telah memulai menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan. Sekolah mengeluarkan program yang memiliki tujuan mewujudkan sehat sehat bagi seluruh civitas akademika. Melalui program ini, dibentuk juga tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan. Tahun 2020, SMA N 4 Semarang mengeluarkan Peraturan Sekolah tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan oleh Masyarakat SMA N 4 Semarang. Dengan terbitnya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 pada tahun 2022, SMA N 4 Semarang menyesuaikan kebijakan internal dengan Permendikbudristek tersebut antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada 3 September 2022.